JAKARTA - Rencana besar pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menunjukkan arah nyata.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan langsung untuk melaksanakan kebijakan pemutihan tersebut sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan akses layanan kesehatan nasional.
Ali menjelaskan, rapat lintas kementerian telah digelar untuk menindaklanjuti perintah tersebut. “Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa secara teknis, BPJS Kesehatan siap melaksanakan kebijakan ini begitu keputusan final dikeluarkan.
Dirinya optimistis pemerintah masih memiliki kapasitas fiskal untuk menanggung beban pelunasan tunggakan tersebut. “Insyaallah tidak ada masalah,” tambah Ali dengan nada yakin.
Optimisme Pemerintah Lunasi Rp7,6 Triliun Tunggakan
Meski belum menyebutkan secara detail nilai pasti anggaran yang akan digelontorkan pemerintah, BPJS Kesehatan memperkirakan total tunggakan mencapai Rp7,6 triliun. Angka ini belum termasuk denda serta kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.
Ali menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai pelaksana teknis. “BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya,” katanya.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu menghapus beban jutaan peserta yang selama ini kesulitan membayar iuran. Dengan pelunasan tunggakan oleh negara, peserta dapat kembali aktif menikmati manfaat JKN tanpa hambatan administratif.
Cak Imin Pastikan Pemutihan Dimulai November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan bahwa total peserta yang menunggak mencapai sekitar 23 juta orang. “Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” katanya di Jakarta.
Menurut Cak Imin, pemerintah menargetkan program pemutihan ini bisa dieksekusi pada November 2025. Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam memberikan kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” tuturnya.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan bisa kembali terdaftar aktif dan terlindungi oleh program JKN, sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pelayanan medis karena kendala tunggakan iuran.
Kajian Anggaran dan Kesiapan Pemerintah Pusat
Meski semangat pemutihan telah disampaikan oleh sejumlah pejabat tinggi, Kementerian Keuangan masih memerlukan waktu untuk mematangkan skema pendanaan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui belum mendapat laporan resmi terkait rencana penghapusan tunggakan tersebut. “Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu,” ujarnya saat menghadiri media gathering di Sentul, Bogor.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan agar program pemutihan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan. “Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” katanya.
Prasetyo menambahkan, kebijakan besar seperti ini harus disusun dengan penuh kehati-hatian agar manfaat sosialnya seimbang dengan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap langkah reformasi jaminan kesehatan tetap menjaga stabilitas keuangan nasional, tanpa mengorbankan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat.
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi bukti nyata arah baru pemerintahan Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Jika kebijakan ini terealisasi, jutaan warga Indonesia akan kembali memiliki jaminan kesehatan aktif tanpa beban utang.
Langkah tersebut bukan hanya bentuk keringanan administratif, melainkan juga simbol kehadiran negara untuk menegakkan keadilan sosial dan memperkuat sistem perlindungan kesehatan nasional.
Dengan komitmen kuat dari Presiden, kementerian terkait, dan BPJS Kesehatan, masyarakat menaruh harapan besar agar pemutihan ini benar-benar menjadi tonggak baru dalam pemerataan layanan kesehatan di Indonesia.