Pemerintah dan Swasta Bersinergi Wujudkan Energi Hijau untuk Indonesia Maju

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:55:35 WIB
Pemerintah dan Swasta Bersinergi Wujudkan Energi Hijau untuk Indonesia Maju

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi sektor pengelolaan sampah di Indonesia. 

Aturan baru ini memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi investasi proyek pengolahan sampah menjadi energi. Para pelaku usaha menyambut positif kebijakan tersebut dan siap memperkuat kolaborasi bersama pemerintah dan Danantara untuk mewujudkan energi berkelanjutan.

Regulasi Baru Jadi Kepastian untuk Investasi PLTSa

Industri energi hijau di Indonesia tengah memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang program waste to energy (WtE). 

Aturan ini menjadi landasan penting bagi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sekaligus memberi jaminan bagi investor terkait keberlanjutan proyek.

Direktur Utama PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), Bobby Gafur Umar, menilai regulasi ini merupakan jawaban atas berbagai risiko yang selama ini menghambat proyek pengolahan sampah menjadi energi.

“Yang paling penting adalah kelayakan investasi, bisa balik modal dan Internal Rate of Return (IRR)-nya masuk. Bisa dibiayai oleh bank dan risikonya rendah,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Perpres 109/2025 memberikan kepastian hukum, terutama dalam penyediaan lahan dan pasokan sampah (feed stock), dua aspek penting yang sebelumnya sering menjadi hambatan di lapangan.

Dukungan Daerah dan Insentif Perkuat Daya Tarik Investasi

Bobby mengungkapkan, dukungan pemerintah daerah yang menjamin pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari akan membuat proyek PLTSa semakin layak secara ekonomi. Ia memperkirakan tingkat IRR ideal dalam pengembangan proyek tersebut berada pada kisaran 11–13 persen.

Namun, ia juga menekankan bahwa karakteristik sampah di setiap daerah berbeda, sehingga insentif tambahan tetap dibutuhkan agar investasi makin menarik.
“Ada daerah di mana sampah organiknya lebih banyak, sehingga volumenya kecil. IRR bisa ditingkatkan lewat stimulus seperti tax holiday,” jelasnya.

Saat ini, OASA tengah meninjau sepuluh daerah yang direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk proyek pengembangan PLTSa.

Daerah-daerah tersebut meliputi Jakarta, Bali, DIY, Bekasi (kota dan kabupaten), Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Medan (termasuk Deli Serdang), serta sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Bandung, Cimahi, Sumedang, Bandung Barat, dan Garut.

“Dari 33 daerah yang ada, 10 di antaranya sudah menjalani kajian awal oleh KLHK. Kajian kelayakan lanjutan akan dilakukan oleh Danantara,” tambah Bobby.

Pelaku Usaha Nilai Perpres Perkuat Kejelasan Bisnis

Sinyal positif juga datang dari PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI). Corporate Secretary BIPI, Kurniawati Budiman, mengatakan bahwa Perpres baru ini membawa kejelasan yang selama ini dinantikan para pelaku industri pengelolaan sampah. “Perpres yang baru menjanjikan banyak hal, yang tadinya tidak jelas kini menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Meski begitu, BIPI tetap akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap aspek keekonomian investasi sebelum melangkah lebih jauh. “Kami perlu menghitung lebih detail potensi investasi di pembangunan PLTSa,” tambah Kurniawati.

Dengan adanya kepastian regulasi dan dukungan pembiayaan yang lebih pasti, BIPI menilai langkah pemerintah ini menjadi pijakan strategis untuk mempercepat transisi menuju energi ramah lingkungan di Indonesia.

Sinergi Pemerintah dan Swasta Wujudkan Energi Berkelanjutan

Dari sisi asosiasi, Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Eka Satria, memandang terbitnya Perpres 109/2025 sebagai langkah nyata pemerintah dalam mempercepat pengelolaan sampah menjadi energi serta memperkuat bauran energi nasional.

“Dengan tarif listrik sebesar 20 sen per kWh, proyek PSEL kini memiliki daya tarik investasi yang lebih kuat, sejalan dengan karakteristik biaya tinggi dan kompleksitas teknologinya,” ungkapnya.

Eka menambahkan, regulasi tersebut memberikan kejelasan dalam hal pasokan sampah, kontrak jual-beli listrik yang bankable, serta koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan PLN. Hal ini akan memastikan setiap proyek WtE berjalan efisien dan berkelanjutan.

“APLSI siap menjadi mitra pemerintah dalam mendorong implementasi PSEL yang efisien, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi lingkungan serta ekonomi nasional,” pungkasnya.

Melalui Perpres 109/2025, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem energi terbarukan berbasis pengelolaan sampah. Kolaborasi antara pemerintah, Danantara, dan pelaku usaha diyakini menjadi fondasi penting menuju masa depan energi hijau yang mandiri, efisien, dan berkelanjutan.

Terkini