JAKARTA - Pergerakan harga komoditas emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada sesi perdagangan hari Sabtu (1/8/2026) terpantau bervariasi untuk seluruh jenis dan ukuran pecahan. Besaran harga untuk produk emas batangan dengan ukuran standar 1 gram kini dipatok senilai Rp2.603.000 per gram.
Apabila merujuk pada informasi yang bersumber dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, produk emas batangan Antam dengan ukuran paling kecil yakni 0,5 gram dibanderol pada angka Rp1.351.500. Di samping itu, untuk kategori ukuran 2 gram dipasarkan seharga Rp5.146.000 serta ukuran 3 gram dipatok pada level Rp7.694.000.
Berlanjut pada kelompok ukuran pecahan yang lebih besar, harga emas Antam dengan berat 5 gram tercatat berada di angka Rp12.790.000, sementara untuk ukuran 10 gram dibanderol senilai Rp25.525.000. Adapun produk emas batangan dengan ukuran 25 gram dijual seharga Rp63.687.000 dan untuk ukuran 50 gram dipasarkan dengan nominal harga mencapai Rp127.295.000.
Selanjutnya, untuk kepemilikan emas ukuran 100 gram dipatok pada angka Rp254.512.000. Sementara itu, varian ukuran emas Antam 250 gram dijual dengan harga Rp636.015.000. Bagi pecahan ukuran besar berbobot 500 gram, nilai harganya menyentuh angka Rp1.271.820.000, sedangkan untuk ukuran batangan terbesar yang mencapai 1.000 gram atau setara 1 kg dipatok senilai Rp2.543.600.000.
Di sisi lain, pergerakan nilai harga jual kembali (buyback) produk emas Antam berada di posisi level Rp2.368.000 per gram, yang menunjukkan adanya koreksi penurunan sebesar Rp30.000 apabila dikomparasikan dengan kondisi harga pada hari sebelumnya.
Perlu dipahami bahwa mekanisme buyback emas merupakan bentuk transaksi penjualan kembali produk emas batangan secara langsung kepada pihak Antam. Besaran nominal harga buyback ini umumnya dipatok pada posisi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan harga jual beli emas pada hari yang sama, serta senantiasa mengikuti dinamika fluktuasi pergerakan harga emas di pasar global.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas penjualan kembali produk emas batangan kepada pihak Antam dengan nominal nilai transaksi yang melampaui batas Rp10 juta akan dikenakan kewajiban pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sebesar 3% bagi wajib pajak non-NPWP. Besaran potongan pajak tersebut nantinya akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, untuk setiap kegiatan pembelian produk emas batangan baru, pembeli akan dikenakan kewajiban pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% khusus bagi pemilik NPWP, sehingga total nominal harga yang harus dibayarkan menjadi sedikit lebih tinggi apabila dibandingkan dengan besaran harga dasar murninya. Setiap pelaksanaan transaksi pembelian tersebut nantinya akan selalu disertai dengan kelengkapan bukti sah pemotongan pajak.
Berikut merupakan rincian daftar lengkap tabel harga emas Antam Logam Mulia hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026:
Berat 0,5 gr | Harga Dasar: Rp1.351.500 | Harga + PPh 0,25%: Rp1.354.879
Berat 1 gr | Harga Dasar: Rp2.603.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp2.609.508
Berat 2 gr | Harga Dasar: Rp5.146.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp5.158.865
Berat 3 gr | Harga Dasar: Rp7.694.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp7.713.235
Berat 5 gr | Harga Dasar: Rp12.790.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp12.821.975
Berat 10 gr | Harga Dasar: Rp25.525.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp25.588.813
Berat 25 gr | Harga Dasar: Rp63.687.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp63.846.218
Berat 50 gr | Harga Dasar: Rp127.295.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp127.613.238
Berat 100 gr | Harga Dasar: Rp254.512.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp255.148.280
Berat 250 gr | Harga Dasar: Rp636.015.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp637.605.038
Berat 500 gr | Harga Dasar: Rp1.271.820.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp1.274.999.550
Berat 1.000 gr | Harga Dasar: Rp2.543.600.000 | Harga + PPh 0,25%: Rp2.549.959.000