Peradin Mengusulkan RUU Perampasan Aset Atur Pemulihan Korban Salah Sita

Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:30:31 WIB
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya.

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut mengatur ketentuan pemulihan bagi korban salah sita.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset hendaknya tidak cuma berfokus pada kewenangan negara, melainkan juga menempatkan masyarakat atau pihak yang menjadi sasaran perampasan aset sebagai subjek yang dilindungi hak-haknya.

“Kalau perampasan aset itu sifatnya premilinary process, proses yang mendahului proses [peradilan], maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya,” kata Firman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia menerangkan bahwa dalam konsep hukum administrasi negara terdapat prinsip onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa, termasuk yang dilakukan aparat penegak hukum.

Prinsip tersebut, dalam pandangan Firman, perlu dijadikan dasar supaya RUU Perampasan Aset dapat menciptakan keseimbangan antara otoritas negara yang berwenang melakukan perampasan aset dan hak-hak keperdataan serta privasi masyarakat.

Di sisi lain, berkaca dari praktik peradilan selama ini, ia menilai mekanisme keberatan, banding, maupun kasasi cenderung kurang efektif dalam memulihkan kerugian yang dialami korban akibat kesalahan penerapan upaya hukum.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan instrumen perampasan aset juga mengatur secara proporsional upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat, khususnya jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan.

“Jadi, mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita,” kata Firman.

Di samping mekanisme pemulihan apabila terjadi salah sita, dirinya juga menekankan pentingnya pertimbangan yang matang dan komprehensif sebelum tindakan penyitaan dilakukan.

Menurutnya, beban hukum akhir tetap berada di pihak negara, di mana pemohon wajib membuktikan adanya tindak pidana asal serta kaitan substansial antara aset dan tindak pidana lewat alat bukti yang sah, analisis transaksi, profil penghasilan, hingga aliran manfaat.

Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus memperhatikan asas persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, perlindungan diri serta harta benda, hak milik, dan pembatasan hak yang ditetapkan melalui undang-undang.

Dengan begitu, tindakan perampasan dapat dibenarkan demi kepentingan umum serta penegakan hukum, tetapi hanya lewat mekanisme hukum yang dapat diprediksi, tujuan yang sah, prosedur yang adil, dan tindakan yang proporsional.

Tags

Terkini