Perhitungan Kompensasi PKWT: Dasar dan Aturannya

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:45:27 WIB
perhitungan kompensasi PKWT

Perhitungan Kompensasi PKWT: Dasar dan Aturannya

Perhitungan kompensasi PKWT menjadi hal penting diketahui bagi karyawan dan perusahaan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi. 

Saat kontrak kerja karyawan berakhir, mereka berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. 

Meskipun regulasi ini telah berlaku cukup lama, masih banyak pihak, baik karyawan maupun HRD, yang belum memahami cara penerapan dan perhitungan kompensasi tersebut. 

Hak ini wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bagian dari kewajiban hukum mereka. Dalam pembahasan ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai aturan pemberian kompensasi, momen pemberian, dan metode perhitungannya agar jelas dan transparan. 

Perhitungan kompensasi PKWT menjadi panduan penting bagi semua pihak untuk memastikan hak karyawan terpenuhi dengan benar.

Bagaimana Aturan Kompensasi PKWT?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai aturan pembayaran untuk karyawan kontrak, penting memahami apa yang dimaksud dengan kompensasi bagi pekerja PKWT. 

Kompensasi ini adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ketika kontrak kerja mereka berakhir. 

Pembayaran tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas masa kerja yang telah dilalui karyawan, sekaligus sebagai apresiasi, baik ketika hubungan kerja dilanjutkan maupun saat kontrak diakhiri.

Aturan mengenai pemberian kompensasi ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 61A, yang menegaskan beberapa poin penting: perusahaan atau pengusaha wajib memberikan kompensasi, besarannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan, dan ketentuan tambahan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Selain UU Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai kompensasi karyawan kontrak juga diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. 

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan PKWT saat masa kontrak mereka berakhir, dengan ketentuan bahwa masa kerja minimal adalah satu bulan. 

Namun, kompensasi ini tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang memiliki kontrak PKWT.

Peraturan serupa juga tercantum dalam Perppu Cipta Kerja yang menggantikan UU Cipta Kerja sejak Desember 2022, sehingga ketentuan mengenai kompensasi PKWT tetap berlaku dan menjadi hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Kapan Uang Kompensasi PKWT Diberikan?

Selain mengatur besaran kompensasi, hal yang kerap ditanyakan adalah kapan pembayaran untuk karyawan kontrak ini dilakukan. Uang kompensasi diberikan saat masa kontrak karyawan berakhir.

Perusahaan juga dapat memberikan kompensasi setelah masa perpanjangan kontrak selesai. Untuk perhitungan, terdapat beberapa ketentuan:

  • Karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan penuh berhak atas kompensasi setara satu bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja antara 1 hingga 12 bulan dihitung secara proporsional menggunakan rumus: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan juga dihitung secara proporsional menggunakan rumus yang sama: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.

Dengan demikian, kompensasi disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan, memastikan hak setiap karyawan kontrak terpenuhi secara adil.

Bagaimana Dasar Perhitungan Kompensasi PKWT?

Setelah memahami aturan hukum terkait kompensasi karyawan kontrak, langkah berikutnya adalah mengetahui dasar yang menjadi acuan dalam perhitungan kompensasi PKWT.

Dasar ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam PP 35 Tahun 2021, di mana perusahaan wajib mengikuti rumus yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut adalah acuan dasar perhitungan yang perlu diperhatikan:

1. Dasar Perhitungan Kompensasi
Untuk menentukan besaran kompensasi yang diterima karyawan, perusahaan menggunakan masa kerja sebagai acuan. 

Semakin lama karyawan bekerja dalam kontrak, semakin besar kompensasi yang berhak diterima. Dasarnya adalah:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima kompensasi sebesar satu bulan gaji.
  • Masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan: berhak mendapatkan kompensasi secara proporsional sesuai lama masa kerja.

2. Rumus Perhitungan Kompensasi
Perusahaan menghitung kompensasi dengan rumus:
Kompensasi = (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Gaji
Contoh: Ayu bekerja kontrak selama 10 bulan dengan gaji bulanan Rp6.000.000. Maka kompensasinya:
Kompensasi = (10 / 12) × Rp6.000.000 = Rp5.000.000
Dengan demikian, Ayu berhak menerima Rp5.000.000 sebagai kompensasi kontrak kerjanya.

3. Faktor Upah dalam Perhitungan Kompensasi
Satu bulan upah yang digunakan dalam perhitungan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan tambahan lainnya yang sifatnya variabel, tidak dihitung dalam besaran kompensasi.

4. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Untuk karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan
Dengan cara ini, besaran kompensasi akan sesuai dengan lama karyawan bekerja di perusahaan.

5. Potongan atau Pengurangan
Pemberian kompensasi untuk karyawan kontrak umumnya tidak dikenai potongan atau pengurangan. 

Namun, jika ada ketentuan khusus yang tercantum dalam kontrak kerja, potongan tersebut dapat diterapkan sesuai kesepakatan. 

Penting bagi perusahaan untuk memastikan setiap karyawan menerima hak kompensasinya secara penuh tanpa adanya pemotongan yang tidak sah.

Contoh Perhitungan Kompensasi

Dalam dunia ketenagakerjaan, karyawan kontrak memiliki hak atas kompensasi ketika masa kontraknya berakhir. Untuk memudahkan perhitungan, ada rumus standar yang bisa digunakan, yaitu:

Kompensasi PKWT = (Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan

Rumus ini didasarkan pada ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur hak karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Kompensasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dilalui karyawan, baik kontrak berakhir karena selesai masa kerja maupun karena perusahaan memutus kontrak sesuai ketentuan. 

Besaran kompensasi akan menyesuaikan lamanya masa kerja dan gaji bulanan karyawan.

Berikut adalah contoh perhitungan yang lebih detail:

1. Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Misalnya Ani bekerja sebagai karyawan kontrak dengan gaji Rp3.000.000 per bulan dan masa kontraknya berlangsung selama 2 tahun (24 bulan). 

Besaran kompensasi dihitung dengan cara mengalikan masa kerja dengan gaji bulanan, kemudian dibagi 12:

Uang kompensasi = (24/12) × Rp3.000.000 = Rp6.000.000

Artinya Ani berhak menerima kompensasi sebesar Rp6.000.000. Kompensasi ini mencerminkan penghargaan perusahaan atas dedikasi Ani selama dua tahun bekerja.

2. Karyawan dengan Masa Kerja Tepat 1 Tahun
Contoh lain adalah Dea, yang memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan dan telah menyelesaikan kontrak selama 12 bulan. Dalam kasus ini, masa kerja sudah genap 1 tahun sehingga kompensasinya dihitung:

Uang kompensasi = (12/12) × Rp5.000.000 = Rp5.000.000

Dengan kata lain, Dea menerima kompensasi penuh senilai satu bulan gaji. Pemberian kompensasi ini penting karena memastikan hak karyawan tetap terpenuhi meskipun masa kontraknya hanya 1 tahun.

3. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Lisa bekerja dengan gaji Rp4.000.000 per bulan dan kontraknya berakhir setelah 6 bulan. Karena masa kerjanya kurang dari satu tahun, kompensasi dihitung secara proporsional:

Uang kompensasi = (6/12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Dengan perhitungan proporsional ini, meskipun masa kerja Lisa belum mencapai satu tahun penuh, ia tetap mendapatkan kompensasi sesuai porsi waktu yang telah dijalani.

Selain itu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait pemberian kompensasi:

  • Dasar Perhitungan: Masa kerja yang dihitung adalah jumlah bulan efektif karyawan bekerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar kompensasi yang diterima.
  • Komponen Gaji: Satu bulan gaji yang dijadikan dasar perhitungan kompensasi biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti transportasi atau insentif harian, biasanya tidak dihitung dalam kompensasi.
  • Proporsionalitas: Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional. Rumus ini menjamin hak karyawan tetap dihormati, meskipun masa kerja singkat.
  • Tanpa Potongan: Uang kompensasi tidak dikenai pemotongan, kecuali ada ketentuan khusus atau kesepakatan tertulis di kontrak kerja yang sah. Ini memastikan karyawan menerima haknya secara penuh.

Dengan memahami mekanisme ini, perusahaan dapat memberikan kompensasi secara adil dan transparan, sementara karyawan memahami hak mereka dengan jelas. 

Pemberian kompensasi yang tepat tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Sebagai penutup, memahami perhitungan kompensasi PKWT penting agar karyawan kontrak menerima haknya secara adil sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

Terkini