KPR

Kesempatan Memiliki Rumah Pertama bagi Pekerja Tanpa Slip Gaji Melalui KPR FLPP

Kesempatan Memiliki Rumah Pertama bagi Pekerja Tanpa Slip Gaji Melalui KPR FLPP
Kesempatan Memiliki Rumah Pertama bagi Pekerja Tanpa Slip Gaji Melalui KPR FLPP

JAKARTA - Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) menjadi salah satu solusi nyata bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama. 

Tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan tetap, program ini juga terbuka bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau non-fix income. 

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma, menegaskan bahwa KPR FLPP ditujukan bagi seluruh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin mewujudkan kepemilikan rumah pertama.

Menurut Sid, peluang bagi pekerja non-fix income tetap terbuka lebar, asalkan mereka mampu membuktikan kemampuan finansial dan komitmen dalam mencicil rumah.

“Bagi MBR yang berpenghasilan tidak tetap dapat mengajukan pada bank penyalur. Bank penyalur akan memastikan MBR tersebut mampu mencicil dan memiliki komitmen melalui sejumlah langkah verifikasi,” jelasnya.

Proses Verifikasi Ketat untuk Jamin Kemampuan Pembayaran

Sid menerangkan bahwa verifikasi bagi calon debitur non-fix income dilakukan secara menyeluruh, termasuk kunjungan langsung (on the spot/OTS) ke lokasi usaha untuk memastikan kegiatan usaha berjalan dan memberikan penghasilan yang stabil. 

Selain itu, pihak bank juga akan mengecek aktivitas rekening koran dan dokumen perizinan usaha yang sah untuk memastikan calon penerima KPR memiliki sumber pendapatan yang layak.

“Penilaian kemampuan membayar cicilan dilakukan dengan melihat rekening koran dan hasil kunjungan OTS,” ujarnya. Prosedur tersebut menjadi dasar bagi bank dalam menilai kredibilitas calon peminjam agar pembiayaan rumah subsidi tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melalui mekanisme ini, pekerja dengan penghasilan tidak tetap tetap mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses program KPR bersubsidi. Syarat utamanya adalah menunjukkan bukti kemampuan membayar cicilan dan komitmen jangka panjang terhadap kredit hingga tenor berakhir.

Kemudahan Akses Melalui Aplikasi Sikasep

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh rumah bersubsidi, pemerintah menyediakan platform digital bernama Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep). Aplikasi ini memungkinkan calon pembeli rumah subsidi mencari, memilih, dan mengajukan KPR secara daring.

Melalui Sikasep atau Tapera Mobile, pengguna dapat memilih lokasi rumah, melihat ketersediaan unit, dan menentukan bank pelaksana tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit. 

“Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep atau Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank,” ujar Sid.

Calon peserta hanya perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai petunjuk dalam aplikasi. Semua proses dilakukan secara digital, sehingga efisien dan transparan bagi masyarakat yang ingin segera memiliki rumah pertama mereka.

Harga Rumah Subsidi Sesuai Wilayah dan Kemampuan Masyarakat

Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Regulasi ini menetapkan batas maksimal harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023–2024. 

Jika pada tahun berikutnya belum diterbitkan aturan baru, maka harga tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Berikut kisaran harga maksimal rumah subsidi di Indonesia tahun 2025:

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp166.000.000

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182.000.000

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp173.000.000

Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185.000.000

Papua dan wilayah pemekaran: Rp240.000.000

Sid menjelaskan bahwa simulasi cicilan rumah subsidi tergantung pada zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR. “Namun rata-rata di sekitar Rp1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun, dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun,” katanya.

Dengan tenor panjang dan cicilan yang ringan, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat mengakses hunian layak tanpa terbebani biaya tinggi.

Kesempatan Baru bagi Pekerja Non-Fix Income

Kehadiran program KPR FLPP membuka harapan baru bagi banyak masyarakat, khususnya pekerja non-fix income seperti pedagang, wiraswasta kecil, dan pekerja lepas.

Dengan sistem verifikasi berbasis lapangan serta dukungan aplikasi digital seperti Sikasep, pemerintah memastikan bahwa akses kepemilikan rumah menjadi lebih inklusif dan merata.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pemerataan kepemilikan hunian bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk mereka yang sebelumnya sulit memenuhi persyaratan administrasi seperti slip gaji.

Program KPR FLPP tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi juga mendukung stabilitas sosial dan ekonomi nasional melalui peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index