JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola LPG 3 kilogram agar subsidi benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
Skema distribusi gas melon dirancang ulang untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini terjadi di lapangan. Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan akan keadilan harga dan pengawasan yang lebih akurat.
Perubahan kebijakan ini dikenal sebagai Skema Aturan Baru LPG 3 Kg Dirombak, Ini Rinciannya, yang mencakup aspek harga, pendataan, hingga alur distribusi. Pemerintah menilai pembaruan skema diperlukan karena konsumsi LPG 3 kg terus meningkat setiap tahun. Tanpa pengendalian yang tepat, risiko kebocoran subsidi akan semakin besar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan pendekatan bertahap. Pemerintah tidak ingin perubahan drastis justru menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan dirancang melalui uji coba dan evaluasi mendalam.
Skema Satu Harga dan Kewajiban KTP
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah rencana penerapan skema satu harga LPG 3 kg. Dalam skema tersebut, konsumen diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk saat melakukan pembelian. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan harga sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran subsidi.
“Bisa dilaksanakan. Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sama,” kata Laode. Menurutnya, kewajiban KTP akan membantu memetakan konsumen yang benar-benar berhak menerima LPG subsidi. Dengan data yang jelas, pengawasan harga di tingkat hilir dapat diperketat.
Namun, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak langsung diberlakukan secara nasional. Uji coba akan dilakukan selama enam bulan di sejumlah wilayah percontohan. Hasil dari masa piloting tersebut menjadi dasar penyesuaian sebelum diterapkan secara lebih luas.
Uji Coba dan Penyesuaian Bertahap
Wilayah Jakarta Selatan dipilih sebagai salah satu lokasi awal uji coba kebijakan LPG 3 kg. Pemerintah ingin melihat langsung tantangan implementasi di daerah perkotaan dengan tingkat konsumsi tinggi. Evaluasi lapangan menjadi kunci penyempurnaan desain kebijakan.
“Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya,” ujar Laode. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap perbaikan berdasarkan temuan selama uji coba berlangsung. Pendekatan ini diharapkan meminimalkan resistensi publik.
Selain aspek teknis, uji coba juga menyasar kesiapan infrastruktur dan sistem pendataan. Pemerintah ingin memastikan proses pembelian tetap mudah bagi masyarakat. Dengan demikian, tujuan subsidi tepat sasaran tetap tercapai tanpa menambah beban konsumen.
Klasifikasi Penerima dan Rantai Distribusi Baru
Aturan baru juga mencakup klasifikasi penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan. Penyaluran gas subsidi akan mengacu pada data desil kesejahteraan yang dihimpun Badan Pusat Statistik. Basis data ini dinilai mampu meningkatkan akurasi sasaran subsidi.
Dengan sistem tersebut, pengawasan distribusi dapat dilakukan lebih ketat. Pemerintah dapat memantau apakah LPG 3 kg digunakan oleh rumah tangga yang berhak. Langkah ini diharapkan menekan penyalahgunaan subsidi oleh kelompok mampu.
Di sisi distribusi, pemerintah menambah mata rantai penyaluran dengan menghadirkan subpangkalan. Alur distribusi ke depan menjadi agen, pangkalan, subpangkalan, hingga konsumen akhir. Penambahan ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang penyimpangan di tingkat pengecer.
Respons Konsumen dan Perlindungan Publik
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Niti Emiliana pada prinsipnya mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif agar konsumen tidak bingung dengan prosedur baru. Perubahan sistem dinilai harus disertai edukasi yang memadai.
Ia juga menyoroti penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuka celah kebocoran data pribadi jika tidak dilindungi dengan sistem yang kuat. Perlindungan konsumen menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
“Transparansi dan prinsip keadilan dalam penentuan harga di setiap rantai pasok juga perlu ditekankan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Niti. Ia menilai kejelasan harga di setiap level distribusi akan memperkuat kepercayaan publik. Dengan begitu, kebijakan baru dapat diterima lebih luas.
Pandangan Ahli dan Tantangan Daerah
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi menilai distribusi LPG 3 kg perlu dikendalikan dengan sistem tertutup. Menurutnya, penggunaan KTP cukup dilakukan sekali saat pendataan awal. Hal tersebut dinilai tidak merepotkan konsumen saat pembelian rutin.
Ia juga menekankan pentingnya penambahan jumlah agen dan pangkalan LPG 3 kg. Jika tidak diantisipasi, kebijakan baru justru berpotensi membebani masyarakat. Untuk wilayah 3T, ia menilai penerapan KTP tidak perlu terlalu ketat.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mendukung rencana satu harga dan klasifikasi berbasis desil BPS. Menurutnya, kebijakan ini langsung menyasar persoalan utama LPG 3 kg, yakni kebocoran sasaran dan permainan harga. “Negara perlu mekanisme kontrol yang bekerja di titik transaksi, bukan sekadar imbauan,” katanya.
Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai skema baru merupakan terobosan penting menuju subsidi tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan tantangan besar di daerah terpencil dengan biaya logistik tinggi. Oleh karena itu, kebijakan satu harga perlu disertai kompensasi logistik agar distribusi tetap berjalan dengan baik.