Petani

Petani Madiun Dapat Angin Segar dari Penurunan Harga Pupuk Subsidi

Petani Madiun Dapat Angin Segar dari Penurunan Harga Pupuk Subsidi
Petani Madiun Dapat Angin Segar dari Penurunan Harga Pupuk Subsidi

JAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Oktober 2025. 

Langkah ini menjadi upaya konkret dalam meringankan beban petani di tengah naiknya biaya produksi. Menyambut kebijakan tersebut, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun segera melakukan langkah cepat melalui sosialisasi intens kepada kelompok tani di seluruh wilayah.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Disperta Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara menyeluruh oleh petugas lapangan dan koordinator penyuluh pertanian di setiap kecamatan. 

Melalui 15 Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang tersebar di Kabupaten Madiun, informasi mengenai penyesuaian harga ini disampaikan langsung kepada petani agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat bawah. “Sosialisasi ini memastikan kebijakan penurunan harga ini benar-benar diketahui petani,” ujarnya.

Ia menegaskan, sosialisasi tersebut juga bertujuan menghindari potensi kesenjangan harga di tingkat kios serta memastikan pasokan pupuk tetap lancar. Disperta menggandeng PT Pupuk Indonesia Wilayah Madiun untuk menjaga rantai distribusi tetap aman dan tepat sasaran. 

“Selain memperkuat sosialisasi, kami juga berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia Wilayah Madiun untuk memastikan perubahan harga tidak memicu distorsi distribusi di tingkat kios maupun petani. Pengawasan dilakukan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan,” jelas Zainul.

Rincian Penurunan Harga Pupuk Subsidi

Penurunan harga pupuk subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian terbaru yang merevisi ketentuan sebelumnya tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025. 

Dalam regulasi baru tersebut, harga pupuk Urea mengalami penurunan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, atau setara dengan penurunan dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak berisi 50 kilogram.

Sementara itu, pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. Untuk pupuk NPK khusus tanaman kakao, harga juga disesuaikan dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, atau dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per sak. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya produksi pertanian sekaligus menjaga daya beli petani di daerah.

Menurut Zainul Arifin, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi para petani yang tengah menghadapi kenaikan harga input pertanian lainnya. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya menurunkan beban biaya produksi, tetapi juga memperkuat semangat petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian lokal.

Tingkat Penyerapan dan Kebutuhan di Lapangan

Hingga pertengahan Oktober, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun telah mencapai 73,77 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun. 

Penyerapan pupuk terdiri atas Urea sebesar 75,30 persen dari total 27,8 juta kilogram, NPK sebesar 83,87 persen dari 22,8 juta kilogram, NPK Formula Khusus sebesar 31,18 persen dari 420 ribu kilogram, dan pupuk organik sebesar 69,99 persen dari 13,3 juta kilogram.

“Penyerapan pupuk bersubsidi tahun ini tergolong luar biasa. Kami optimistis di akhir tahun bisa mendekati 100 persen,” terang Arifin. 

Ia menjelaskan bahwa tingkat serapan tinggi ini dipengaruhi oleh tingginya aktivitas pemupukan di lapangan, terutama karena sebagian besar tanaman padi di Kabupaten Madiun tengah memasuki masa pemupukan.

Kondisi tersebut membuat permintaan pupuk meningkat secara signifikan, namun sejauh ini pasokan di tingkat petani masih dapat terpenuhi. Arifin menyebut, dengan adanya penurunan HET, diharapkan beban biaya produksi dapat berkurang tanpa mengganggu kelancaran distribusi pupuk di lapangan. 

“Tahun anggaran 2026, pemerintah daerah juga akan tetap menyesuaikan realokasi pupuk sesuai alokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Pemerintah Kabupaten Madiun menilai bahwa kebijakan penurunan HET pupuk subsidi merupakan langkah tepat dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Selain memberikan kemudahan bagi petani, kebijakan ini juga menjadi stimulus positif dalam menjaga stabilitas harga bahan pangan dari hulu. 

Disperta berharap kolaborasi antara petani, penyuluh, dan pihak distributor terus berjalan efektif agar kebijakan ini memberi dampak maksimal di lapangan.

Zainul Arifin menegaskan, selain pengawasan ketat, pihaknya akan terus mengedukasi petani agar memanfaatkan pupuk bersubsidi secara efisien sesuai rekomendasi kebutuhan tanaman. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan produktivitas pertanian tetap tinggi sekaligus mendorong penggunaan pupuk secara tepat guna.

Dengan penerapan kebijakan baru ini, Disperta Kabupaten Madiun optimistis bahwa produksi pertanian di daerah akan semakin meningkat, sementara beban biaya petani dapat ditekan. 

Sinergi pemerintah daerah, penyuluh, dan petani diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan serta memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap stabil hingga akhir tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index