Harga TBS Kelapa Sawit

Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Desember 2025 Tetap Terukur Meski Mengalami Penurunan

Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Desember 2025 Tetap Terukur Meski Mengalami Penurunan
Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Desember 2025 Tetap Terukur Meski Mengalami Penurunan

JAKARTA - Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode Desember 2025. 

Hasil rapat menentukan harga rata-rata untuk tanaman usia 10–20 tahun sebesar Rp 3.099,75 per kilogram, mengalami penurunan sekitar Rp 170 dibandingkan bulan sebelumnya.

Penetapan ini disesuaikan dengan kondisi pasar global, khususnya melemahnya permintaan CPO dunia. Fluktuasi harga ini menjadi indikator penting bagi petani dan perusahaan mitra dalam menyusun strategi produksi serta distribusi komoditas kelapa sawit.

Selain faktor pasar, kualitas TBS yang bercampur turut memengaruhi penurunan harga. Hal ini menjadi perhatian khusus agar produksi CPO tetap optimal dan memberikan hasil yang seimbang antara kualitas dan kuantitas.

Rapat Penetapan Harga Sebagai Acuan Resmi

Rapat penetapan harga TBS digelar secara resmi di Mamuju, dipimpin oleh Plt Kadis Perkebunan Sulbar bersama jajaran terkait. Agenda tersebut dihadiri oleh dinas kabupaten, perusahaan sawit, asosiasi pekebun, serta pihak kepolisian sebagai pengawas.

Selama rapat, tim membahas usulan Indeks K dari pabrik kelapa sawit. Penetapan harga merujuk pada regulasi terbaru mengenai pembelian TBS dari pekebun mitra, sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum dan perlindungan harga yang jelas.

Petugas terkait menekankan pentingnya rapat bulanan ini sebagai acuan resmi bagi seluruh pekebun dan mitra industri. Penetapan harga menjadi tolok ukur transparansi dan stabilitas ekonomi sektor perkebunan di Sulawesi Barat.

Kebijakan Harga TBS untuk Perlindungan Petani

Penetapan harga TBS juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan ini memberikan perlindungan bagi petani agar tidak terpukul oleh fluktuasi pasar global, sekaligus memastikan kelangsungan produksi kelapa sawit yang stabil.

Rincian harga yang ditetapkan mencakup Indeks K sebesar 88,38 persen, rata-rata harga CPO Rp 13.547,84, serta rata-rata harga inti sawit Rp 11.694,33. Kebijakan ini berlaku hingga penetapan periode berikutnya, sehingga memberikan kepastian dan perencanaan jangka menengah bagi seluruh pelaku industri.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah berharap sektor perkebunan tetap menjadi tulang punggung ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendorong praktik produksi yang lebih efisien dan berkualitas.

Dampak Penurunan Harga terhadap Pasar Lokal

Penurunan harga TBS memberikan efek langsung pada pendapatan pekebun. Namun, langkah-langkah mitigasi melalui kebijakan harga resmi dan pengawasan kualitas diharapkan dapat meminimalkan kerugian.

Selain itu, kondisi pasar global yang melemah mendorong produsen untuk lebih selektif dalam pengolahan dan distribusi CPO. Penekanan pada kualitas TBS menjadi faktor penting agar produksi tetap kompetitif di pasar nasional dan internasional.

Kebijakan harga TBS juga mendorong perusahaan mitra untuk meningkatkan koordinasi dengan pekebun dalam hal pengumpulan, penyortiran, dan pengiriman buah. Hal ini diharapkan menciptakan sistem produksi yang lebih efisien, stabil, dan menguntungkan semua pihak.

Dengan strategi ini, Sulawesi Barat tetap menjaga posisi sebagai salah satu produsen kelapa sawit utama, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index