OJK

OJK Pastikan Stabilitas Industri Asuransi Tetap Terjaga Pascabencana Sumatra

OJK Pastikan Stabilitas Industri Asuransi Tetap Terjaga Pascabencana Sumatra
OJK Pastikan Stabilitas Industri Asuransi Tetap Terjaga Pascabencana Sumatra

JAKARTA - Bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra membawa dampak luas, termasuk pada sektor asuransi nasional. 

Otoritas Jasa Keuangan menilai potensi klaim yang muncul cukup besar, namun memastikan sistem perlindungan keuangan tetap berjalan dan hak pemegang polis tetap terjaga selama masa pemulihan.

Potensi Klaim Asuransi Hampir Satu Triliun

Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu potensi klaim asuransi mencapai hampir Rp1 triliun, atau sekitar Rp967,03 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. 

Dari total potensi klaim tersebut, klaim asuransi properti tercatat sekitar Rp492,53 miliar, sedangkan potensi klaim asuransi kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp74,50 miliar. Selain itu, konsorsium Asuransi Barang Milik Negara juga melaporkan adanya potensi klaim sebesar Rp400 miliar akibat dampak bencana yang terjadi di sejumlah daerah.

Pendataan Klaim Masih Terus Berjalan

Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa angka potensi klaim tersebut masih bersifat sementara karena proses pendataan di lapangan masih terus berlangsung. Untuk sektor asuransi jiwa, hingga saat ini OJK masih melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi dan perkembangan dampak bencana. 

Nilai klaim asuransi jiwa belum dapat ditetapkan secara pasti karena masih menunggu laporan lengkap dari perusahaan asuransi terkait. OJK menegaskan bahwa seluruh data klaim akan terus bergerak seiring masuknya laporan tambahan dari wilayah terdampak. 

Proses pendataan ini dilakukan secara bertahap agar angka yang dihimpun mencerminkan kondisi riil dan dapat menjadi dasar penanganan klaim yang tepat serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaminan Sosial Tetap Berjalan Normal

Tidak hanya asuransi komersial, OJK memastikan bahwa pengelolaan asuransi dan jaminan sosial tetap berjalan dengan baik di tengah masa pemulihan pascabencana.

Lembaga penyelenggara jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri terus melakukan monitoring serta pendataan terhadap peserta program yang terdampak bencana. 

Ogi menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Sebagai contoh, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur dalam tugas penanganan bencana. 

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga perlindungan sosial tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat.

Industri Asuransi Dinilai Tetap Tangguh

OJK juga telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim bagi nasabah yang terdampak bencana. Perusahaan diminta bersikap proaktif dalam memberikan informasi kepada pemegang polis serta memastikan proses klaim dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan. 

Selain itu, OJK meminta industri asuransi melakukan stress test untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional tetap terjaga. Meskipun beban klaim diperkirakan meningkat, OJK optimistis ketahanan industri asuransi nasional tetap kuat. 

Menurut Ogi, industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi terhadap risiko bencana, pembentukan cadangan teknis yang memadai, serta pengelolaan permodalan yang umumnya masih berada di atas ketentuan minimum. Kondisi tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas industri sekaligus memastikan hak pemegang polis tetap terlindungi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index