Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Pastikan Bantuan Diaspora Bencana Tidak Dikenakan Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bantuan Diaspora Bencana Tidak Dikenakan Pajak
Menkeu Purbaya Pastikan Bantuan Diaspora Bencana Tidak Dikenakan Pajak

JAKARTA - Isu pemungutan pajak terhadap bantuan kemanusiaan dari luar negeri sempat menimbulkan keresahan publik. 

Perbincangan tersebut ramai beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran diaspora yang ingin membantu korban bencana. Pemerintah kemudian memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bantuan hibah dari diaspora untuk korban banjir di Aceh dan Sumatera tidak dikenakan pajak. 

Kebijakan ini berlaku selama bantuan tersebut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.

Pemerintah menilai bantuan dari diaspora merupakan bentuk solidaritas yang perlu didukung. Oleh karena itu, negara memberikan fasilitas pembebasan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penyaluran bantuan.

Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Pajak Donasi

Purbaya merespons langsung tudingan yang menyebut Kementerian Keuangan memungut pajak atas bantuan bencana. Ia menyebut narasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang berlaku. Pemerintah, menurutnya, tidak pernah memajaki bantuan kemanusiaan.

"Jadi gini, itu ada di Tiktok tuh rame, katanya orang Kementerian Keuangan, pajak, Bea cukai segala macam, enggak ada hatinya. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," jelas Purbaya.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik. Pemerintah menilai penting memberikan penjelasan terbuka. Langkah ini diambil agar bantuan kemanusiaan tidak terhambat oleh informasi keliru.

Prosedur Tetap Diperlukan Meski Bebas Pajak

Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak tetap mensyaratkan prosedur administrasi tertentu. Diaspora atau pemberi hibah wajib melapor kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pelaporan ini mempermudah proses kepabeanan di Bea dan Cukai.

"Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke kita, langsung passed (lewat) nanti," imbuhnya.

Menurut Purbaya, prosedur tersebut bukan untuk mempersulit. Administrasi diperlukan agar bantuan bisa masuk dengan lancar. Mekanisme ini juga bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.

Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Kemanusiaan

Kewajiban pelaporan juga bertujuan mencegah penyalahgunaan jalur bantuan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk dengan mengatasnamakan donasi bencana. Hal ini menjadi bagian dari pengawasan negara.

"Nanti kalau enggak (lapor), ada yang nyolong-nyolong juga tuh, (barang) ilegal masuk. Jadi enggak bener kata beberapa media," tutur menkeu.

Pemerintah menilai pengawasan tetap diperlukan meski tujuannya kemanusiaan. Sistem ini dirancang untuk melindungi kepentingan publik. Dengan prosedur yang jelas, transparansi dapat terjaga.

Imbauan Konfirmasi kepada Kementerian Keuangan

Purbaya mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi langsung mekanisme bantuan kepada Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa Bea dan Cukai siap memberikan penjelasan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.

"Jadi konfirmasi ke kita, kita engga pajakin itu, barang-barang itu, asal ada prosedur," tutupnya.

Imbauan ini ditujukan khususnya bagi diaspora yang ingin menyalurkan bantuan. Pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Dengan demikian, bantuan dapat disalurkan tanpa keraguan.

Ketentuan Bea Cukai dan Rekomendasi BNPB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan setiap barang yang masuk ke daerah pabean pada prinsipnya merupakan barang impor. Namun, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang penanggulangan bencana. Fasilitas ini diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pasti perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," sebut Djaka.

Ia menambahkan diaspora perlu melapor ke BNPB atau BPBD untuk memperoleh surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut menjadi dasar Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan pajak. Dengan kelengkapan administrasi, izin donasi tanpa pajak dapat diberikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index