JAKARTA - Konektivitas laut antara Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur kembali dilayani secara terjadwal melalui penyeberangan jarak jauh.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, layanan kapal feri rute Lombok–Situbondo menjadi informasi penting bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan antarpulau. Berikut rincian lengkap jadwal, ketentuan penumpang, serta tarif resmi yang berlaku.
Penyeberangan jarak jauh kapal ferry dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB menuju Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dilayani KMP Trimas Laila. Pelabuhan Jangkar berada di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Pelabuhan Penyeberangan Jangkar merupakan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Situbondo yang bekerja sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry Persero dalam pengelolaan penjualan tiketnya.
Lintasan laut ini menjadi penghubung penting distribusi penumpang dan kendaraan antara dua wilayah. Perjalanan laut tersebut menempuh jarak cukup panjang dengan waktu pelayaran belasan jam. Karena itu, calon penumpang perlu memahami jadwal dan ketentuan sebelum berangkat.
Jadwal Kapal Rute Lembar Jangkar
Panjang lintasan Lembar - Jangkar adalah 152 mill laut dengan waktu tempuh sailling time rata-rata 16 jam. Pada Jumat, 13 Februari 2026, ada satu jadwal kapal penyeberangan lintas Lembar-Jangkar. Adapun jadwal keberangkatan kapal pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 16.00 WITA dilayani KMP Trimas Laila.
Sedangkan rute Jangkar-Lembar juga ada satu jadwal keberangkatan kapal pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 12.00 WIB yang juga dilayani KMP Trimas Laila. Dengan satu kali keberangkatan di masing-masing arah, penumpang diimbau datang lebih awal ke pelabuhan. Ketepatan waktu keberangkatan sangat bergantung pada kesiapan operasional dan kondisi di lapangan.
Rute ini menjadi alternatif transportasi laut jarak jauh yang melayani penumpang umum maupun kendaraan logistik. Waktu tempuh sekitar 16 jam membuat kesiapan fisik dan logistik pribadi menjadi hal penting. Informasi jadwal yang jelas membantu perjalanan berlangsung lebih terencana.
Catatan Bagi Penumpang Saat Beli Tiket
Beberapa catatan pada pembelian tiket lintasan Lembar - Jangkar perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa. Penumpang atau pengguna jasa pada lintasan Lembar-Jangkar akan mendapatkan gratis makan sebanyak 2 kali selama berlayar. Pada penumpang atau pengguna jasa yang menggunakan kendaraan hanya sopir yang akan mendapatkan gratis makan sebanyak 2 kali.
Bagi yang tidak mendapatkan gratis makan dapat membeli kupon gratis makan pada petugas kapal saat naik ke atas kapal. Jadwal pelayaran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi cuaca, kapal penyeberangan, dan prasarana pelabuhan. Oleh karena itu, penting bagi penumpang untuk selalu memantau informasi terbaru sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini bertujuan menjaga kenyamanan selama perjalanan laut yang cukup panjang. Fasilitas makan menjadi salah satu layanan dasar bagi penumpang reguler. Sementara itu, perubahan jadwal bersifat situasional dan mengikuti faktor keselamatan pelayaran.
Rincian Harga Tiket Penumpang
Ada pun rincian harga tiket penyeberangan rute Lembar - Jangkar untuk kategori penumpang sebagai berikut. Bayi umur di bawah 2 tahun Rp12.400. Dewasa Rp123.500.
Tarif ini berlaku untuk satu kali perjalanan sesuai lintasan yang dipilih. Penumpang disarankan menyesuaikan kategori usia saat melakukan pembelian tiket. Pastikan data identitas sesuai agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Harga tiket tersebut menjadi dasar perhitungan sebelum menambahkan kendaraan apabila dibawa. Biaya terpisah dikenakan bagi kendaraan sesuai golongan masing-masing. Informasi tarif resmi membantu penumpang menyiapkan anggaran perjalanan dengan tepat.
Rincian Harga Tiket Kendaraan
Untuk kendaraan, Golongan I atau sepeda Rp138.600. Golongan II roda dua di bawah 500 cc Rp253.800. Golongan III roda dua atau roda tiga di atas 500 cc Rp481.000.
Golongan IV terdiri dari kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter Rp1.449.800. Kendaraan barang panjang di atas 5 meter Rp1.418.000. Golongan V kendaraan penumpang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.627.300 dan kendaraan barang panjang di atas 5 sampai 7 meter Rp2.615.400.
Golongan VI kendaraan penumpang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.217.200. Kendaraan barang panjang di atas 7 sampai 10 meter Rp4.206.700. Golongan VII tronton Rp5.582.700, Golongan VIII treler Rp7.830.400, dan Golongan IX Rp9.624.500.
Rincian tarif ini menunjukkan variasi biaya berdasarkan jenis serta ukuran kendaraan. Setiap golongan telah ditetapkan sesuai regulasi penyeberangan yang berlaku. Dengan memahami daftar harga tersebut, penumpang dapat menentukan pilihan perjalanan laut secara lebih tepat dan efisien.