Industri Tekstil

Industri Tekstil Nasional Optimis Naik Kelas Melalui Kesepakatan ART AS

Industri Tekstil Nasional Optimis Naik Kelas Melalui Kesepakatan ART AS
Industri Tekstil Nasional Optimis Naik Kelas Melalui Kesepakatan ART AS

JAKARTA - Industri tekstil Indonesia tengah menyoroti peluang dan tantangan dari The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Kesepakatan ini dinilai membuka ruang bagi ekspor TPT nasional menjadi lebih kompetitif. Para pengusaha berharap regulasi dan mekanisme implementasi dapat memperkuat posisi industri dalam perdagangan global.

Kesepakatan ART menetapkan tarif resiprokal dan pengecualian tarif untuk sejumlah produk unggulan Indonesia, termasuk tekstil. Pemerintah Indonesia berhasil menegosiasikan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%. Kesepakatan ini rencananya berlaku 90 hari setelah prosedur hukum kedua negara dipenuhi.

Namun, dinamika hukum di AS menimbulkan ketidakpastian. Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya berlaku. Para pengusaha industri tekstil menunggu kepastian pemerintah mengenai langkah selanjutnya, agar strategi bisnis dapat disesuaikan.

Reaksi Asosiasi Pertekstilan Indonesia

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menegaskan bahwa API tetap menghormati ART. 

"Kami menunggu apa yang akan menjadi sikap pemerintah kedua negara. Yang perlu dilakukan adalah re-evaluasi lagi poin-poin detail ART itu supaya benar-benar bisa lebih berpihak pada kepentingan ekonomi politik Indonesia," ujarnya. Danang menekankan pentingnya memanfaatkan 90 hari sebelum ART efektif untuk menyiapkan strategi industri.

API menyambut baik keputusan tarif 0% untuk ekspor tekstil. Dampaknya diyakini meningkatkan daya saing produk TPT Indonesia dibanding negara pesaing. Namun, Danang menilai perlu ada penjelasan rinci mengenai mekanisme TRQ agar industri memahami prosedur dan peran mereka.

Selain itu, Danang mengingatkan bahwa importasi kapas dari AS akan memberi keuntungan kompetitif bagi sektor TPT. Penetapan tarif 0% diyakini akan memperkuat integrasi rantai pasok industri hulu dan hilir. Kejelasan regulasi dan transparansi mekanisme diharapkan mendukung posisi pemerintah serta pengusaha secara bersamaan.

Pandangan Asosiasi Garmen dan Tekstil

Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menekankan pentingnya pasar AS bagi ekspor TPT nasional. 

"Angka tersebut menunjukkan hampir setengah ekspor industri TPT nasional bergantung pada pasar AS, sehingga setiap perubahan kebijakan tarif akan berdampak signifikan terhadap kinerja industri," ujar Anne. Perubahan tarif dapat memengaruhi daya saing jika dibandingkan negara pesaing utama.

Anne menilai bahwa posisi Indonesia masih bisa terjaga asalkan tarif yang dikenakan relatif setara dengan Vietnam, Bangladesh, atau China. Ia menekankan perbaikan tata kelola, regulasi, dan kemudahan berbisnis sebagai kunci penguatan industri. Selain itu, efisiensi biaya produksi dan penguatan industri hulu menjadi faktor krusial untuk mempertahankan posisi Indonesia di pasar global.

Pendekatan ini sekaligus memperkuat kepastian bagi investor dan pelaku usaha. Sinergi antara pemerintah dan asosiasi industri diharapkan menghasilkan strategi yang lebih terukur. Hal ini juga bertujuan agar industri tekstil Indonesia mampu bersaing dalam konteks perdagangan internasional yang dinamis.

Sorotan Importasi Shredded Worn Clothing

Salah satu poin yang menjadi perhatian pengusaha adalah importasi Shredded Worn Clothing (SWC) dari AS. Pakaian bekas yang dicacah ini akan digunakan sebagai bahan baku industri kain perca dan benang daur ulang.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengungkapkan kekhawatiran akan potensi masuknya pakaian bekas yang utuh.

"Meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan, tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?" tanya Nandi. Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil Syauqi, menambahkan bahwa industri garmen lokal cukup besar untuk menghasilkan sisa produksi. 

APSyFI pun meminta mekanisme importasi SWC dijelaskan secara transparan, mulai dari jenis barang hingga pelaku usaha yang terlibat.

Danang juga menyoroti hal ini, mengingat pengawasan di lapangan kerap bergantung pada integritas petugas. "Baju bekas dan baju bekas yg dicacah itu definisi dan HS Code-nya beda. 

Tetapi mekanisme pemeriksaan di Customs sangat tergantung pada integritas petugas," ujarnya. Kekhawatiran ini mencerminkan kebutuhan pengawasan yang lebih ketat agar industri lokal tidak dirugikan.

Kepastian Regulasi dan Sistem Pengawasan

Anne menekankan bahwa prosedur bea cukai AS relatif ketat untuk mencegah penyimpangan. "Jadi di sini manufaktur-nya harus punya lisensi untuk daur ulang. Di sana memang sudah shredded dan US Customs itu lebih ketat," katanya. Fokus Anne adalah kejelasan mekanisme business-to-business serta lisensi perusahaan yang akan mendaur ulang SWC.

Dengan regulasi yang jelas, industri dapat memanfaatkan importasi bahan baku secara optimal. Kepastian prosedur diharapkan mengurangi risiko persaingan tidak sehat. Strategi ini diyakini dapat menyeimbangkan antara kebutuhan bahan baku daur ulang dan perlindungan industri lokal.

Selain itu, koordinasi antara asosiasi industri dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga stabilitas rantai pasok. Pelaku usaha berharap mekanisme yang diterapkan mendukung efektivitas produksi sekaligus memenuhi standar internasional. 

Sinergi ini akan mengoptimalkan peluang dari ART sekaligus memitigasi risiko praktik importasi yang tidak sesuai aturan.

Optimalisasi Peluang ART untuk Industri Tekstil

Secara keseluruhan, ART menawarkan peluang signifikan bagi industri TPT nasional. Tarif 0% dan penguatan akses pasar AS menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekspor. Pengusaha menekankan perlunya evaluasi, transparansi, dan pengawasan yang ketat untuk memaksimalkan manfaat perjanjian.

Danang menyatakan bahwa ART dapat mendongkrak utilisasi produksi serta memperkuat integrasi rantai pasok industri. Anne menambahkan bahwa efisiensi produksi, kepastian regulasi, dan tata kelola yang baik menjadi faktor utama daya saing. 

Dengan langkah strategis tersebut, industri tekstil Indonesia berpeluang mempertahankan posisi di pasar AS sekaligus memperkuat ekosistem industri nasional.

Poin-poin ini menunjukkan pentingnya kolaborasi pemerintah dan asosiasi industri. Kesepakatan ART menjadi momentum untuk memperkuat sektor TPT secara berkelanjutan. Dengan sinergi yang tepat, manfaat ART bagi industri tekstil Indonesia diharapkan maksimal, menciptakan stabilitas, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index