Listrik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir Tahun

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir Tahun
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir Tahun

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi masyarakat yang menggunakan listrik bersubsidi. 

Pemerintah resmi memastikan bahwa tarif listrik subsidi periode Oktober–November 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA, yang kini dapat bernapas lega karena biaya tagihan listrik masih sama seperti bulan sebelumnya.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok pelanggan rumah tangga kecil yang sangat bergantung pada subsidi energi. 

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, masyarakat dapat mengatur keuangan rumah tangga dengan lebih tenang di tengah ketidakpastian ekonomi global dan potensi kenaikan harga energi dunia.

Menurut informasi resmi dari PT PLN (Persero) melalui situs resminya, tarif listrik subsidi periode ini tetap berada di angka yang sama seperti sebelumnya. Untuk pelanggan R-1/TR daya 450 VA, tarifnya ditetapkan sebesar Rp415,00 per kWh, sementara untuk R-1/TR daya 900 VA, tarifnya Rp605,00 per kWh.

Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi

Selain untuk pelanggan bersubsidi, PLN juga menetapkan besaran tarif bagi pelanggan non-subsidi yang tidak mengalami perubahan. Berikut daftar lengkap tarif listrik untuk periode Oktober–November 2025:

Tarif Listrik Subsidi:

R-1/TR daya 450 VA: Rp415,00 per kWh.

R-1/TR daya 900 VA: Rp605,00 per kWh.

Tarif Listrik Non-Subsidi:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

R-3/TR atau R-3/TM daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

B-2/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

B-3/TM dan B-3/TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

I-3/TM daya di atas 200 kVA hingga kurang dari 30.000 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.

P-1/TR daya 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

P-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.

L/TR, L/TM, L/TT: Rp1.644,52 per kWh.

Melalui daftar ini, pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Kondisi tersebut juga menunjukkan upaya stabilisasi harga energi di tengah fluktuasi harga bahan bakar global.

Kebijakan Penyesuaian Tarif dan Dasar Hukumnya

Setiap tahun, pemerintah biasanya melakukan evaluasi tarif tenaga listrik setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta inflasi nasional.

Namun, pada triwulan akhir 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. 

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, yang memberikan fleksibilitas pemerintah untuk menunda kenaikan apabila kondisi ekonomi masyarakat dinilai belum siap.

Dengan tetapnya tarif hingga akhir tahun, masyarakat diharapkan dapat menjaga kestabilan pengeluaran rumah tangga. Kebijakan ini juga memperkuat posisi PLN dalam memberikan pelayanan terbaik tanpa mengorbankan daya beli pelanggan kecil. 

Pemerintah menilai, mempertahankan tarif listrik pada level sekarang adalah langkah realistis untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan perlindungan sosial.

Manfaat Bagi Masyarakat dan Dampak Ekonomi

Kepastian bahwa tarif listrik subsidi tidak naik memberikan dampak positif bagi jutaan rumah tangga di seluruh Indonesia. Selain meringankan beban biaya hidup, kebijakan ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Dengan tarif listrik subsidi Rp415,00 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605,00 per kWh untuk daya 900 VA, masyarakat tidak perlu khawatir adanya lonjakan pengeluaran bulanan. Hal ini terutama penting bagi keluarga berpenghasilan rendah yang masih sangat bergantung pada bantuan subsidi energi dari pemerintah.

Kebijakan stabilisasi tarif juga diharapkan dapat menjaga inflasi tetap terkendali. Sebab, tarif listrik merupakan salah satu komponen biaya yang dapat memengaruhi harga barang dan jasa lainnya. 

Dengan demikian, langkah ini bukan hanya membantu masyarakat secara langsung, tetapi juga memberikan efek positif terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index