OJK Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Multifinance dan Fintech Secara Maksimal

OJK Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Multifinance dan Fintech Secara Maksimal
OJK Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Multifinance dan Fintech Secara Maksimal

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia. Pada November 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 15 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku. 

Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola perusahaan multifinance berjalan dengan baik serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan rutin maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Pengenaan sanksi ini menegaskan komitmen OJK untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga stabilitas sektor pembiayaan di Tanah Air.

Sanksi terhadap Perusahaan Fintech Lending dan Modal Ventura

Selain multifinance, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dan 4 perusahaan modal ventura. Sanksi tersebut meliputi denda administratif dan peringatan tertulis. 

Pemberian sanksi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri fintech, terutama dalam hal tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Agusman menekankan bahwa fintech P2P lending memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan menjadi kunci bagi keberlanjutan usaha. 

“Secara rinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 70 sanksi peringatan tertulis,” ujarnya. Dengan langkah ini, OJK berharap industri fintech lebih memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Khusus

Selain multifinance dan fintech, OJK juga memberikan sanksi kepada 5 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus. Pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro menjadi fokus karena lembaga ini berperan langsung dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta perlu memastikan pengelolaan risiko yang tepat.

Pemberian sanksi terhadap lembaga keuangan khusus juga bertujuan untuk memperkuat kepatuhan dan transparansi. OJK ingin memastikan seluruh institusi yang memberikan layanan keuangan, baik besar maupun kecil, beroperasi sesuai ketentuan, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Harapan OJK untuk Peningkatan Kinerja Industri

OJK berharap pemberian sanksi administratif ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Penegakan hukum dan pengawasan diharapkan mendorong pelaku industri sektor PVML (Pembiayaan, Ventura, Mikro, dan Lembaga lainnya) untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Dengan penerapan sanksi yang konsisten, kami ingin industri jasa keuangan tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas manajemen, tata kelola risiko, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agusman. 

Upaya ini diharapkan mendorong perusahaan lebih profesional, sehingga kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian semakin optimal.

Selain itu, OJK menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan.

Pengawasan yang dilakukan secara berkala dan penegakan sanksi administratif menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan Indonesia.

Penegakan kepatuhan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pelaku industri, bahwa setiap perusahaan harus menjalankan prinsip good corporate governance dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Langkah ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari misi OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang lebih tangguh, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, OJK berharap perusahaan multifinance, fintech lending, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro dapat meningkatkan kualitas operasionalnya. 

Hal ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan menciptakan industri keuangan yang lebih sehat serta berdaya saing di tingkat regional maupun global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index