OJK

OJK Perkuat Peran di Sektor Keuangan, Resmi Awasi Derivatif Efek dari Bappebti

OJK Perkuat Peran di Sektor Keuangan, Resmi Awasi Derivatif Efek dari Bappebti
OJK Perkuat Peran di Sektor Keuangan, Resmi Awasi Derivatif Efek dari Bappebti

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperluas kewenangannya dalam mengatur dan mengawasi derivatif keuangan berbasis efek.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah berlangsung sejak Januari 2025.

Addendum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antar-lembaga keuangan nasional. Dengan adanya peralihan tersebut, OJK kini memegang peran lebih besar dalam menjaga stabilitas pasar derivatif dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.

Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan pentingnya integrasi pengawasan di sektor jasa keuangan.

Ruang lingkup tanggung jawab OJK kini meluas hingga mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) dengan underlying berupa efek. Dengan demikian, pengawasan terhadap instrumen keuangan derivatif yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini sepenuhnya berada di bawah pengaturan OJK.

OJK Tegaskan Kepastian Hukum bagi Pelaku Industri

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, menegaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pelaku industri.

“Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugas barunya, OJK telah menerapkan dua pendekatan utama dalam pengawasan derivatif keuangan, yaitu offsite dan onsite.

Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik atau e-reporting yang memungkinkan pemantauan data transaksi secara real time. Sementara itu, pengawasan onsite dilaksanakan bersama tim Bappebti untuk memastikan kepatuhan lembaga terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut Aditya, pendekatan ganda ini menjadi upaya OJK untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar derivatif keuangan. Melalui sistem tersebut, OJK dapat mengidentifikasi potensi risiko lebih cepat serta memastikan bahwa seluruh pelaku pasar mematuhi regulasi yang ada.

Dengan demikian, peralihan ini tidak hanya menambah kewenangan OJK, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap investor dan nasabah.

Kolaborasi Lembaga Pengawas untuk Efisiensi Regulasi

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan derivatif keuangan berbasis efek.

Ia menegaskan, meskipun fungsi pengawasan telah beralih, Bappebti tetap akan bekerja sama erat dengan OJK untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui program penugasan bersama dan kegiatan magang antarlembaga.

Tirta menjelaskan bahwa saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying seperti indeks, single stock, hingga PALN diatur oleh tiga regulator utama, yakni Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.

“Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” ujarnya. Sinergi antar-regulator tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dengan pembagian peran yang jelas, setiap lembaga dapat berfokus pada bidang pengawasan sesuai mandatnya, sehingga pelaku industri tidak lagi menghadapi tumpang tindih regulasi.

Kolaborasi ini juga akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan instrumen derivatif, sekaligus mendorong kepercayaan investor terhadap pasar keuangan nasional.

Selain itu, OJK bersama Bappebti dan BI akan terus berkoordinasi dalam menyusun pedoman teknis serta tata kelola yang selaras dengan standar internasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pasar derivatif Indonesia mampu bersaing secara global dan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian.

Pengawasan Terpadu Lindungi Nasabah dan Investor

Sebagai langkah lanjutan dari peralihan pengawasan tersebut, OJK juga menerapkan kebijakan penguatan sistem identifikasi nasabah melalui penerapan Single Investor Identification (SID). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

Melalui kebijakan tersebut, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan diwajibkan untuk membuat SID bagi seluruh nasabahnya. Penerapan SID ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam aktivitas perdagangan derivatif dan memudahkan proses pengawasan portofolio nasabah.

Dengan sistem identifikasi tunggal, OJK dapat memantau pergerakan aset keuangan secara lebih efektif dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi merugikan investor.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola industri jasa keuangan. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, risiko manipulasi data atau penyalahgunaan aset dapat ditekan.

Selain itu, sistem pelaporan digital yang dikembangkan OJK akan mendukung efisiensi proses administrasi dan mempercepat respons regulator terhadap dinamika pasar. Bagi industri keuangan, kebijakan ini membawa angin segar karena memberikan kepastian hukum dan memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas.

Sementara bagi masyarakat dan pelaku pasar, langkah ini memperkuat kepercayaan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan peralihan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK, diharapkan ekosistem pasar keuangan Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan kompetitif. Sinergi antara OJK, Bappebti, dan BI menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas serta keberlanjutan sektor keuangan di tengah tantangan ekonomi global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index